Cara Membuat NPWP Online

Posted on

Cara Membuat NPWP Online – berikut ini adalah Cara Membuat NPWP Online lengkap dengan penjelasan dan syarat-syaratnya .

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin kamu sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak & kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga untuk persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, & sebagainya.

Pada artikel ini khusus akan kita bahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi.

Cara Membuat NPWP Online – Kartu NPWP Pribadi bisa bisa juga dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Catatan: Apabila kamu mau membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka kamu tetap dapat melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline.

Kamu hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Secara umum, nanti akan ada pertanyaan :  Apakah kamu saat ini : tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha. Untuk menjawabnya, kamu tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan kamu terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.

Kamu tidak perlu ragu lagi & dapat memproses NPWP walaupun status kamu masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika kamu diterima bekerja, & kantor mempersyaratkan kamu memiliki NPWP, kamu sudah memilikinya.

Bagi kamu yang belum punya NPWP Pribadi, simak syarat & cara membuat NPWP  pribadi berikut ini: 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2021

Cara Membuat NPWP Online

Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam 1 tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Tapi, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta & pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib mempunyai NPWP.

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Tapi, jika kamu mau mempunyai NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka kamu wajib lapor SPT pajak, & apabila tidak mau lapor, NPWP kamu bisa dinonaktifkan.

Bagi kamu yang sudah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka kamu tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mempunyai NPWP & melaporkan pajak kamu.

Baca juga : Cara Merubah PDF ke Word

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Cara Membuat NPWP Online

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara untuk mendaftar & membuat NPWP Pribadi itu mudah. Nantinya kamu dapat mendapatkan kartu NPWP atau NPWP  elektronik berbasis digital.

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah lengkap mendaftar & membuat NPWP Pribadi secara online yaitu sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.
  2. Daftar Akun

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik ‘Save’.

  1. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun kamu yaitu dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang kamu pakai untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email & password akun yang sudah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, kamu akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ikuti semua data sudah di input, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Scan Dokumen

Opsi jika kamu tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu bisa memindai (scan) dokumen kamu & mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu bisa cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, kamu harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Catatan:

Kartu NPWP bisa dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, kamu bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.